Cegah Covid 19, Sumenep Tunda Pilkades Serentak
SUMENEP,PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak tahun 2021 adalah semangat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penularan COVID-19, yang akhir-akhir ini kasusnya cenderung meningkat.
“Yang menjadi prioritas penundaan pelaksanaan Pilkades serentak demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, sehingga seluruh elemen di Kabupaten Sumenep untuk memahami keputusan ini,” jelas Bupati seusai mengadakan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Sumenep bersama pihak terkait secara virtual, di ruang VIP Rumah Dinas (Rumdis) Bupati, Senin (05/07).
Meskipun, pemerintah daerah menunda Pilkades serentak tahun 2021, tetapi tidak membatalkan tahapan yang telah dilakukan sebelumnya, karena pelaksanaannya hanya menunggu berakhirnya PPKM Darurat dan angka kasus penyebaran COVID-19 mulai menurun di Kabupaten Sumenep.
“Pelaksanaan Pilkades serentak ini menunggu perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, karena itu penerapan PPKM Darurat mulai 03 hingga 20 Juli ini mampu menekan penularannya, sehingga pemerintah daerah bisa melanjutkan Pemungutan suara Pilkades secepatnya,” imbuh Bupati.
Bupati berharap seluruh masyarakat benar-benar mematuhi PPKM Darurat supaya penularannya bisa tertangani dan angka kasusnya menurun, supaya penerapannya tidak diperpanjang kembali.
“Mudah-mudahan, pelaksanaan PPKM Darurat ini berjalan sesuai harapan bisa menekan laju penularan COVID-19 di Kabupaten Sumenep, yang ujung-ujungnya berdampak terhadap penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 dilaksanakan pada 8 Juli 2021, tetapi akibat pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 akhirnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ditundanya pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini selain berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak itu sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/318/kep/438.013/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/134/kep/435.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Di Kabupaten Sumenep.
Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelum mengambil kebijakan penundaan Pilkades serentak tahun 2021 mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD setempat. ( * )