JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mencapai kata sepakat besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 93.410.286. Artinya jemaah haji harus membayar Bipih Rp 56,04 Juta. Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“BPIH Tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Menag Yaqut menyampaikan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
“Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,” jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH Tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
“Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH Tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya. (joe/kemenag ri)