Dana Cadangan Pilgub, F-Golkar Setuju Diakumulasi Rp 600 M
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Bersama sembilan fraksi yang ada di DPRD Jatim, F-Golkar dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 disahkan menjadi Perda baru. Hal itu dilakukan pada sidang paripurna di DPRD Jatim, Kamis (10/11/2022)
Pada kesempatan itu jubir Fraksi Partai Golkar H Muhammad Bin Mu’afi menyatakan fraksinya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim TA 2023 disahkan menjadi Perda baru. Namun Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan.
Diantaranya terkait Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 pihaknya menyetujui pembebanan pada APBD 2023 diakumulasi sebesar Rp.600 miliar. Kemudian untuk penambahan dana penyertaan modal untuk PT Askrida sebesar Rp.3,14 miliar yang belum didukung legalitas peraturan maka Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk ditunda dan dialihkan pada belanja sekretariat DPRD guna mendukung tupoksi DPRD Jatim.
“Kami juga meminta agar pemprov Jatim mengantisipasi dan menyusun peta jalan (road map) terkait penerimaan pendapatan daerah untuk memperkuat APBD dalam rangka menghadapi berlakunya UU No.1 Tahun 2022 tentang HUbungan Keuangan Antara pemerinta pusat dan daerah,” kata Gus Mamak sapaan akrabnya.(komf)