Dekan Fakultas Hukum Unmer Madiun : Dalam Pemerintahan Kedepankan Etika Birokrasi
PEWARTAPOS.COM, MADIUN – Perseteruan antara Inda Raya Ayu Miko Saputri dengan Noor Aflah mendapat tanggapan dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat. Banyak yang menyayangkan perseteruan kedua pejabat publik tersebut tersebar di media sosial (medsos).
Perdebatan terbuka Wakil Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun di aplikasi facebook dan IG jadi catatan hitam dan sejarah buruk perjalanan birokrasi Pemkot Madiun.
” Hal ini menunjukan selama ini terjadi ketidak harmonisan di dalam birokrasi Pemkot Madiun, ” kata Dr. Sigit Sapto Nugroho SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Senin (24/7/2023).
Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menyebutkan, aparat penyelenggara negara mestinya berpedoman asas ilmu pemerintahan yang baik yang bisa diterima secara umum dalam menjalankan etika pemerintahan.
” Beberapa asas terkait hal tersebut asas profesionalisme dan mengedepankan etika kedudukan, ” ujarnya.
Seharusnya dalam etika pemerintahan jangan sampai ranah publik bertanya tanya apakah sebenarnya terjadi. Miss komunikasi atau disharmonisasi bisa saja terjadi dalam sebuah birokrasi yang dapat diselesaikan secara internal.
” Jangan sampai terjadi nila setitik rusak susu sebelanga. Prestasi Wali Kota begitu besar, jangan karena persoalan yang tidak krusial bisa mempengaruhi program program tata pemerintahan, ” ulasnya.
Sigit menilai jika Noor Aflah, secara tugas pokok dan fungsi boleh mengingatkan pimpinan, dalam hal ini Wakil Wali Kota Madiun. Namun, etikanya dianggap keliru karena langsung berkomentar di media sosial, yang mana medsos adalah ranah publik.
“Kan bisa dikontak dulu secara pribadi. Diklarifikasi dulu maksud postingannya Bu Wawali. Jka memang niatnya mengingatkan ya dikomunikasikan langsung secara pribadi. Bukan di media sosial,” pungkas Sigit.
Sebelumnya di beritakan, Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, di dampingi kuasa hukum Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo), Noor Aflah ke Satreskrim Polres Madiun Kota. Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. (lem).