Politik

Deklarasi Kampanye Damai, Paslon Dapat Dicoret Dari Peserta Kontestasi Pilkada

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM, MADIUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur menggelar deklarasi kampanye damai di titik 0 atau pusat jantung Kota Madiun, Selasa (24/9/2024). Deklarasi kampanye damai diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon) peserta kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari mengatakan deklarasi kampanye damai merupakan tahapan Pilkada yang diikuti tiga Paslon yakni, Paslon nomor urut (1) Inda Raya Miko Saputro – Aldi Dwi Prastianto, Paslon nomor urut (2) Maidi – F Bagus Panuntun dan Paslon nomor urut (3) Bonie Laksmana – Bagus Rizki.

“Deklarasi kampanye damai bukanlah sekedar seremonial tetapi juga mencerminkan komitmen semua kandidat komitmen seluruh Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama masa kampanye,” kata Ketua KPU Kota Madiun.

Pita Anjarsari, menyebutkan tujuan dari kegiatan deklarasi kampanye damai ini untuk mengajak semua Paslon komitmen melaksanakan kampanye dengan aman, damai, jujur dan menjunjung tinggi sportifitas dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024.

“Tertib, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan tidak ada politik uang sehingga proses Pilkada berjalan demokratis, aman, lancar hingga final nanti,” ujar Pita Anjarsari.

Dia menegaskan selama masa kampanye agar tim kampanye menyampaikan visi misi Paslon dengan cara damai, menarik perhatian masyarakat, menjaga, bertanggung jawab berkampanye secara etis dan demokratis untuk mengurangi potensi konflik antar pendukung.

“Saat ini sudah semakin menunjukkan sinyal memanas maka kami berharap seluruh Paslon dan seluruh elemen masyarakat mendukung terselenggaranya kampanye di kota Madiun berjalan dengan damai aman kondusif,” terangnya.

Ketua KPU Kota Madiun juga mengingatkan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan Paslon akan dikenakan sanksi mulai dari pencabutan ijin kampanye hingga pencoretan nama Paslon dari kontestasi Pilkada Kota Madiun, atau sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon maupun tim kampanye.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Madiun yakni, Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto yang diwakili Asisten 1, Ketua KPU Kota Madiun dan Komisioner KPU Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun, Kapolresta Madiun, Dandim 0803 Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun. (lem).


Share Berita:
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close