HeadlineJatim

Dewan Pendidikan Sumenep Akan Perjuangkan Tunjangan Profesi Guru

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, berkomitmen akan memperjuangkan hak tunjangan sertifikasi guru.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPKS Kota Keris ini Amir Syarifuddin bahwa, guru merupakan profesi khusus, sehingga kesejahteraannya harus selalu diperhatikan.

“Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kami perjuangkan. Karena guru, dalam perannya merupakan pembentuk generasi bangsa,” ungkap Amir saat silaturahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan se-Indonesia, di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Senin (26/9/2022).

Selain itu, dirinya juga menyinggung Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang akan diperbaharui melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menurut dia semestinya tidak menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.

“Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus,” tegas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.

Amir juga mengatakan, tunjangan profesi merupakan isyarat guru sebagai tenaga profesional diberi posisi khusus dalam mengemban amanah memajukan pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 15.

“Dengan adanya sertifikasi guru (maka) akan lebih memperjelas quality control terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya,” tambahnya.

Selain itu, Achmad Junaidi juga menyoroti hilangnya peran komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas.

Menurut dia, peran serta komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas hanya ada di lampiran, pada akhirnya menyamakan posisi komite sekolah dengan Non-Governmental Organization (NGO).

“Nantinya peran komite sekolah seakan-akan seperti NGO, padahal peran komite sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengantarkan pendidikan anak-anak mereka. Karenanya, kami berupaya memperjuangkan komite sekolah dan peran orang tua agar menjadi bagian dari legal formal RUU Sisdiknas,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close