Di Sidoarjo, Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Diujicobakan Secara Nasional
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sinergi ini diwujudkan dengan uji coba nasional syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Sidoarjo.
Syarat ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk memiliki perlindungan kesehatan sehingga akses layanan kesehatan dapat terjamin bagi semua.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa uji coba nasional ini dimulai pada 1 November 2024 sebagai perluasan dari uji coba yang sebelumnya berlangsung di tujuh Polda dan melibatkan 105 Polres sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
David menambahkan bahwa uji coba ini mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa area yang masih perlu peningkatan.
“Meski ada hal-hal yang perlu disempurnakan, ketentuan ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar David.
Selama uji coba nasional, SIM tetap dapat diberikan kepada pemohon yang masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran JKN. Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi iuran atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk melunasi tunggakan dengan cicilan.
David juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Polri, dan kementerian terkait untuk evaluasi berkala.
Ke depan, ada rencana integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan untuk mempermudah pengecekan status kepesertaan JKN pemohon SIM secara cepat.
Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.
Diwaktu yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada petugas Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM (Satpas) Polresta Sidoarjo terkait penerapan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa nanti akan ada pendampingan dari petugas BPJS Kesehatan di loket layanan Satpas Polresta Sidoarjo.
“Sinergi dengan Polresta Sidoarjo tentunya harus terus ditingkatkan demi program JKN yang lebih baik. Kami juga sudah menugaskan pegawai kami di Polresta Sidoarjo pada masa uji coba ini agar penerapannya berjalan dengan baik dan lancar,” urai Munaqib. (zki)