JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Musim kampanye untuk Pemilu 2024 nampaknya sedikit lebih longgar dari tahun-tahun sebelumnya karena saat ini kampanye di tempat pendidikan dan bahkan di fasilitas milik pemerintah diperbolehkan.
“Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu dilarang. Namun, dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Menurut dia, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah memiliki wewenang untuk mengizinkan kampanye. “Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” katanya menegaskan.
Sementara KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan tersebut menegaskan kepada peserta pemilu agar sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu.
Selain itu, katanya, saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye.
Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 yang membahas tentang diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.
Aturan kampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan berlaku sama tidak boleh menggunakan atribut partai, peserta pemilu telah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah, serta kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu. (ant/joe)