Politik

Diduga Bohongi Publik Soal Honor Guru Ngaji, Bupati Hendy Dilaporkan ke Polres Jember

Share Berita:

JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Bupati Jember, Hendy Siswanto, dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan pembohongan publik terkait klaim kenaikan honorarium guru ngaji dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta per tahun pada 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh pegiat anti-korupsi, Aep Ganda Permana, pada Jumat (13/12/2024). Aep menilai pernyataan Hendy tidak sesuai dengan fakta anggaran yang tertuang dalam dokumen Raperda APBD 2025.

“Dalam Raperda APBD lewat RKA sekretariat daerah juncto bagian Kesra, honorarium guru ngaji teranggarkan Rp33 miliar untuk 22 ribu orang. Hitungannya, per orang Rp1,5 juta. Jadi gak mungkin mencapai angka Rp2,5 juta,” ujar Aep, Sabtu (14/12/2024).

Ia menilai pernyataan Hendy telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Ayat tersebut mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Saya berharap kepada Bupati Jember, saudara HS, untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab kalau asal bicara dan masa jabatannya diganti oleh bupati baru, maka masyarakat yang sudah terlanjur dibohongi akan menagih pada bupati baru,” tegas Aep.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera memproses laporannya untuk mencegah polemik berkepanjangan. “Saya berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih meskipun yang dilaporkan adalah seorang bupati,” tambahnya.

Pernyataan Bupati Hendy sebelumnya disampaikan usai acara penyerahan simbolis honorarium guru ngaji, guru kitab non-muslim, dan modin di Pendapa Wahyawibawagraha pada Kamis (12/12/2024). Namun, klaim kenaikan honor ini langsung dibantah oleh DPRD Jember.

Anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Alfian Andri Wijaya, menyesalkan pernyataan Hendy yang dinilai tidak berdasar.

“Ini mengapa Bupati membohongi publik dengan mengatakan tahun 2025 per guru ngaji dapat insentif (honor) Rp2,5 juta?” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Jember dari Fraksi PKB, Sunarsi Khoris. Ia menegaskan bahwa honor guru ngaji tetap Rp1,5 juta pada 2025, sesuai dokumen APBD yang telah disetujui.

“Kalaupun nanti 2025 ada kenaikan nominal honor untuk guru ngaji, maka kemungkinannya terjadi di perubahan APBD 2025. Bupatinya juga sudah Gus Fawait, bukan Hendy lagi,” tandas Sunarsi.(nul)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close