Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Dilaporkan Polisi

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM, KOTA MADIUN – Buntut perdebatan di media sosial facebook (Fb) dan instgram (IG) antara Inda Raya Ayu Miko Saputri dan akun bernama Noor Aflah berbuntut laporan polisi, Sabtu (22/7/2023).

Noor Aflah, yang di ketahui sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, di laporkan ke Satreskrim Polres Madiun Kota, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran IT.

Kuasa hukum Inda Raya, Heru Prasetyo SH, mengatakan, inisiatif melaporkan Noor Aflah ke Satreskrim Polres Madiun Kota atas cuitan komentar yang di tulis pada unggahan foto di akun fb dan IG milik Inda Raya.

” Iya, kita hari ini melaporkan pemilik akun Fb atas nama Noor Aflah, dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan transaksi IT ke Satreskrim Polres Madiun Kota, ” kata Heru Prasetyo SH, di Mako Polresta Madiun, Sabtu (22/7/2023).

Heru, menuturkan, klienya merasa dicemarkan nama baiknya lantaran komentar Noor Aflah di media sosial yang dinilai tidak menghargai Inda Raya Ayu Miko Saputri sebagai Wakil Wali Kota Madiun dan telah menjadi konsumsi publik.

” Sudah kita pelajari, klien saya mengunggah story di kedua akun pribadi. Dan di komentari terlapor yang dikaitkan dengan pemerintahan, ” tutur Heru, pengacara yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah.

Dia, menambahkan secara struktural apa yang dilakukan Noor Aflah selaku Kepala Dinas Kominfo, tidak tepat dan melanggar etika. Dimana dalam struktur organisasi pemerintahan Dinas Kominfo berada di bawah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun.

” Bahkan dalam struktural pemerintahan setelah Wakil Wali Kota masih ada Sekretaris Daerah baru Dinas. Dan dalam hal ini Dia (terlapor) seakan memposisikan dirinya bukan bawahan Wali Kota, ” tambah Heru.

Inda Raya, yang di dampingi suami dan pengacara mendatangi Satreskrim Polres Madiun Kota. Untuk mendukung laporan, Inda Raya membawa alat bukti Sreenshot percakapan dari facebook dan IG.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran IT dan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun dengan terlapor Noor Aflah.

” Iya, benar kita telah menerima laporan dan kita segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, ” tandas AKP Sujarno, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota.(lem).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close