Ekonomi

Dinkop dan Usaha Mikro Kab.Tulungagung Gelar Program Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) 2021

Share Berita:

KAB.TULUNGAGUNG,SKO.COM – Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tulungagung menggelar program Diklat Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bertempat di Barata Conventional Hall selama tiga hari mulai hari Kamis (21/10l/2021) hingga Sabtu (23/10/2021).

Acara di ikuti sebanyak 30 peserta dari anggota koperasi bagian peminjaman/pembiayaan mengikuti Kegiatan pelatihan dan uji kompetensi pengelolaan koperasi, sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi jasa keuangan (KJK). Selain panitia juga hadir dua 2 narasumber praktisi dari mikrofin surabaya.

Melalui penyelenggaraannya peserta yang mengikuti diklat skkni wajib melakukan registrasi, pre test, post test serta mengikuti materi seperti prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen koperasi jasa keuangan, pendampingan usaha, administrasi dan monitoring pinjaman, melakukan kontrak pinjaman atau pembiayaan dan peningkatan anggunan, penyaluran pinjaman, penilaian kelayakan usaha, mengoperasikan komputer, pencairan pinjaman/pembiayaan termasuk yang bermasalah.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dr. Slamet Sunarto M.Si melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Muhani menyampaikan, Diklat tersebut merupakan diklat level 5 yang dikhususkan untuk bagian peminjaman dan pembiayaan. bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pengelolaan koperasi yang memiliki kompeten. kompeten yang dimaksud adalah rangkuman dari pengetahuan, keahlian dan sikap.

“Dalam mewujudkan Koperasi yang berkualitas , harus di kelola oleh orang-orang yang kompeten”ucapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dua 2 gelombang setiap gelombang diisi 30 peserta selama Diklat yang telah dilaksanakan tiga hari. hasilnya akan diambil 25 terbaik yang difasilitasi mengikuti uji kompetensi.

Pihaknya menambahkan khususnya para peserta untuk bersungguh – sungguh mengikuti program diklat skkni perkoperasian peningkatan kapasitas pengelola koperasi bagian peminjaman atau pembiayaan tersebut guna meningkatkan kompetensi dalam diri mereka, termasuk mengikuti uji kompetensi dan sekaligus mendapat sertifikat sebagai salah satu bukti kompetensi.

“Pengelola koperasi dituntut mempunyai kompetensi, dan kompetensi itu dibuktikan dengan adanya sertifikat” paparnya. ( san )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close