HeadlineSurabaya

Dindik Surabaya Terus Perjuangkan Reformasi Zonasi

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya terus berupaya mencari terobosan agar system zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah ditetapkan Kemendikbud, bisa dinikmati secara merata oleh warga Surabaya. Karena warga yang rumahnya jauh dari sekolah negeri, selamanya sulit akan bisa masuk karena terbentur system zonasi.

“Kami terus berupaya mengusulkan ke Kemendikbud pola-pola yang bisa membuka peluang warga Surabaya mendapat kesempatan yang sama masuk sekolah negeri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ir. H. Yusuf Masruh, usai rapat dengan Dewan Pendidikan Kota Surabaya dan stakeholder pendidikan lainnya di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Jumat (31/3/2023).

Dalam usulan pertama Dindik Surabaya menyodorkan perubahan kuota zonasi, 60 : 40, yakni zonasi mendapat porsi 40 persen. Tetapi melalui komunikasi intens dengan Kemendikbud, akhirnya ditolak.

“Awalnya sudah ada sinyal oke, tetapi entah kemudian berubah ada jawaban tidak bisa dilaksanakan,” papar pria yang suka humor itu.

Dari hasil rapat tersebut akhirnya Dindik Surabaya akan kembali mengirimkan rekomendasi ke Kemendikbud, zonasi dibagi dua, zonasi umum dan zonasi khusus. Zonasi umum direkomendasikan bagi CPDB yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat sekolah. Sedang zonasi khusus diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di satu area kecamatan dengan sekolah. Perankingan didasarkan jarak terdekat dengan sekolah.

“Prosentasinya zonasi umum 35 persen dan zonasi khusus 15 persen atau bisa juga 30 : 20. Dengan demikian masih ada peluang minimal 15 persen,” tegasnya.

Tujuan dari usulan reformasi system zonasi ini karena di Surabaya setidaknya ada beberapa kelurahan yang tidak memiliki SMP Negeri. Kalau diterapkan sesuai aturan Kemendikbud maka warga dari kelurahan-kelurahan tersebut selamanya akan sulit bisa masuk sekolah negeri.

“Kita tunggu saja bagaimana nanti jawaban usulan kita dari Kemendikbud karena kalau melihat aturannya, zonasi ini diserahkan pemerintahan kota atau kabupaten setempat,” ujar kepala dinas yang rajin turun ke lapangan itu. (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close