Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas PPA Desa, Tekan Kasus KDRT
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat desa.
Tujuannya, tidak lain untuk menekan angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual yang belakangan ini kerap terjadi di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin menyampaikan, program tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, dengan fokus pada edukasi masyarakat terkait pencegahan pernikahan dini, kekerasan seksual, dan KDRT.
Mustangin menjelaskan, Satgas PPA hingga saat ini telah terbentuk di 34 desa, termasuk di dua desa yang baru dibentuk pada tahun 2024, yakni di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan di Desa Mandala, Kecamatan Rubaru.
“Satgas ini bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini, kekerasan seksual, dan KDRT,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain membentuk satgas di tingkat desa, pihaknya juga mengadakan sosialisasi tahunan secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu tersebut.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah mencegah pernikahan dini, kekerasan seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Mustangin.
Diketahui, adanya kasus KDRT beberapa waktu lalu mengakibatkan seorang istri meninggal dunia, diantaranya, NS (27 Tahun) dan SW (46 Tahun) warga Dusun Barunah, Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Mustangin menegaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban jauh sebelum kasus tersebut menimpa korban hingga pada pelaporan kepada pihak berwajib.
“Kami sudah berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebelum kejadian tragis yang menyebabkan meninggalnya NS,” katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan asesmen awal apabila menerima laporan dari masyarakat terkait kasus KDRT atau kekerasan seksual.
“Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi secara detail guna menentukan tindakan pendampingan yang tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut Mustangin menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa mengalami tindakan KDRT ataupun Kekerasan Seksual, hendaknya untuk segera melapor kepada pihak berwenang ataupun melalui layanan Call Center 112.
Ia menjelaskan, dengan adanya sosialisasi masif yang dilakukan, mampu meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan dan mengungkapkan adanya kasus kekerasan.
“Alhamdulillah, berkat sosialisasi yang intensif, kini masyarakat lebih berani untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami,” tutupnya. (han)