Wisata

Disbudpar Jatim Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata

Share Berita:

MALANG, PEWARTAPOS.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menggelar Kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di The Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang pada tanggal 28-29 November 2022.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 75 orang yang terdiri dari pejabat dinas yang membidangi pariwisata dan pengelola/ pelaku usaha pariwisata Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi (kewenangan Provinsi).

Ketua Penyelenggara Hariyanto, S.Sos, MM yang juga Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Jatim menyatakan bahwa kegiatan ini bersama untuk memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait SOP.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terkait proses perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sesuai PP nomor 5 tahun 2021, yang terdiri dari 103 bidang usaha dan terbagi menjadi 3 kewenangan yaitu : Pemerintah Pusat (7 Usaha), Provinsi (26 Usaha), dan Kabupaten / Kota (70 Usaha),” ujar Hariyanto.

Sedangkan  Plt Kadisbudpar Jatim, Sinarto, S.Kar, MM  yang diwakili oleh Feri Ferdianto, S.Sn. Sub koordinator Pengelolaan dan Peningkatan Sumber Daya Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengatakan bahwa usaha pariwisata juga harus menerapkan standart sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi tamu atau pelanggan. Pentingnya penerapan standart kegiatan usaha pariwisata.

” Hal ini, kiranya juga menjadikan perhatian kita bersama sebagai insan pariwisata, bahwa sangat pentingnya memiliki SOP (Standart Operasional Prosedur) khususnya dalam keadaan darurat atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada usaha pariwisata, untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan tamu maupun tenaga kerja yang ada di dalamnya,” papar Feri.

Feri menegaskan,apabila pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 26 tersebut dapat dikenakan sanksi administrative (sebagaimana bunyi pasa 63 UU Kepariwisataan), antara lain berupa : Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha dan Pembekuan sementara kegiatan usaha.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpm Ptsp) Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, dan Himpunan Lembaga Pendidikan Tinggi Pariwisata Indonesia (Hildiktipari) Jawa Timur.(iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close