News

Disdukcapil Sumenep Dorong Masyarakat Gunakan KTP Digital

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong masyarakat agar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

Meski tidak bersifat wajib, namun diharapkan dalam jangka panjang semua masyarakat beralih menggunakan KTP digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Sumenep Wahasah, pihaknya berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya KTP digital tersebut.

Pasalnya, dengan menggunakan IKD itu keaslian identitas bisa terjaga dan tidak mudah dipalsukan.

“Manfaat dari IKD ini tidak bisa pemalsuan data karena itu real time, tidak seperti KTP manual,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/07/2023).

Selain itu, sambung dia, dengan menggunakan IKD tersebut lebih efesien dan praktis. Hanya saja, hingga saat ini kesadaran masyarakat masih belum terbangun untuk menggunakan IKD tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku kerap melakukan sosialisasi akan pentingnya IKD tersebut, baik melalui sosial media maupun lainnya.

Selain itu, dengan menggunakan IKD, juga mampu meminimalisir anggaran penyediaan blanko.

Bahkan, menurut dia, saat ini sudah terdapat beberapa instansi yang mulai mengaplikasikan IKD tersebut seperti, Bandara, Kereta, BPJS dan Bank Jatim.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa, cara untuk menggunakan IKD tersebut cukup mudah, yakni dengan mendownload aplikasi IKD di handphone.

Kemudian, mengikuti langkah langkah yang dianjurkan, seperti memasukkan nomor NIK, Email, nomor handphone, berfoto dan melakukan verifikasi dengan dibantu oleh Disdukcapil.

Sementara, syarat agar bisa menggunakan IKD itu yakni harus memiliki handphone android dan sudah melakukan perekaman.

Wahasah berharap, masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki identitas kependudukan. Sebab, mau bagaimanapun identitas kependudukan itu sangat dibutuhkan. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close