JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menambahkan 6 ruas jalan untuk kawasan parkir. Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi dan pembinaan petugas parkir bersama tim pengawas parkir di aula kantor Dishub Jombang, Kamis (28/11/2024).
Diketahui sebelumnya bahwa ada 22 zona ruas jalan yang ditetapkan kawasan parkir, ditambah 6 ruas jalan untuk parkir, yakni kini bertambah menjadi 28 ruas jalan. Adapun 6 ruas tersebut adalah di Jl Cakraningrat, Jl KH Ahmad Dahlan, Jl Otto Iskandardinata, Jl RAA Suryoadiningrat, Jl Kusuma Bangsa, dan Jl Cak Durasim.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Budi Winarno melalui Kabid DalOps, Bambang Tedjoatmoko didampingi Kasi Perparkiran Rina Indriyani, Sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sedangkan zona ruas jalan untuk parkir tertuang dalam surat keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/291/415.10.1.3/2024 tentang Penetapan zona kawasan parkir.
“Berkenaan dengan keputusan tersebut Dinas Perhubungan Mempunyai wewenang untuk mengelola zona Kawasan parkir yang telah ditetapkan untuk meningkatkan PAD. Namun, sesuai rencana, kebijakan ini baru diberlakukan tahun depan, yakni 2025,” terang Tedjo sapaan akrabnya
Saat ini, sambung Tedjo, Dishub mulai memikirkan petugas parkir yang akan ditugaskan di sejumlah ruas jalan baru tersebut. Salah satu opsinya menjalin kerjasama dengan masyarakat.
“Jadi, secara otomatis harus ada kerja sama dengan masyarakat yang saat ini sudah menjadi relawan atau petugas di enam lokasi tersebut,” kata Tedjo.
Dijelaskan Tedjo, bahwa untuk penarikan retribusi parkir hanya dilakukan pada kendaraan dengan plat diluar Kabupaten Jombang dan untuk kendaraan yang berasal dari Kabupaten Jombang tidak dikenakan retribusi dengan adanya bukti stiker parkir berlangganan yang ditempel pada plat nomor atau bodi kendaraan.
“Kemudian sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani, berkenaan dengan tarif retribusi kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 yaitu untuk R2 = Rp.2000 dan R4 = Rp. 4000,” urainya.
Untuk diketahui dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan pemahaman penerapan ruas jalan kewenangan dari Dinas Perhubungan Jombang dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Satpol PP, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Disdagrin, Satlantas Polres Jombang juga diikuti belasan juru parkir disejumlah ruas jalan, serta pengawas perparkiran Jombang.
Untuk diketahui bersama bahwa :
- sesuai kesepakatan JL. R.A.A Soeroadiningrat untuk kendaraan diparkir di sisi utara jalan sesuai marka garis parkir
- Sesuai kesepakatan di Jalan Cak Durasim kendaraan diparkir pada sisi selatan jalan sesuai marka garis parkir
- Sesuai kesepakatan untuk Jalan Ahmad Dahlan kendaraan diparkir pada sisi timur jalan sesuai marka garis parkir
- Sesuai kesepakatan untuk Jalan Otto Iskandardinata kendaraan diparkir pada sisi utara sesuai marka garis parkir
- Sesuai kesepakatan untuk Jalan Kusuma Bangsa kendaraan diparkir pada sisi barat sesuai dengan marka garis parkir
Hadir dalam acara tersebut yakni Sekretaris Dishub Jombang Mustaghfirin, Kabid DalOps Bambang Tedjoadmoko, Kasi Parkir Rina Indriyani, KBO Satlantas Polres Jombang Iptu S. Arifin, Joko Fatah Rachim dari FRMJ, Dinas LH Amin Kurniawan, Bapenda Sulis, Satpol PP serta perwakilan pengelola kawasan parkir di Jombang. (nik)