DiskopUKM Jatim Gelar Webinar Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi K-UMKM
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menggelar Webinar bertajuk “Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Pengelola Koperasi dan UMKM (K-UMKM)” pada Kamis (14/04/22). Dalam kesempatan tersebut, DiskopUKM menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Bantuan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim, Bambang Rijanto.
“ Bila pelaku K-UMKM memahami hukum, tentu akan dapat mencegah permasalahan hukum, dan webinar ini akan diarahkan sebagao layanan konsultasi hukum dan bentuk keberpihakan pemerintah kepasa K-UMKM,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa terkait UMKM, regulasi mengenai legalitas dan kerjasama perlu menjadi perhatian. Pasalnya legalitas dapat menjadi paying hukum jika terdapat permasalahan dalam menjalankan usaha di kemudian hari. Selain itu perlu juga adanya regulasi dalam pengelolaan koperasi dan UMKM.
“ Dalam regulasi di koperasi diperlukan pemahaman bersama antara pengelola koperasi dengan calon anggota mengenai aturan internal dan perjanjian kedua belah pihak. Aturan internal harus dijelaskan sedetail mungkin oleh pelaku koperasi agar masing-masing tahu,” imbuhnya.
Begitu pula dengan perjanjian, sehingga ketika terjadi masalah, maka perjanjian ini yang akan menjadi bukti hukum kuat dan saling mengikat untuk kedua belah pihak. Namun Bambang menyayangkan bahwa kebanyakan legalitas ini jarang dimiliki oleh pelaku usaha mikro.
Selain legalitas, permasalahan yang kerap kali terjadi di koperasi adalah tentang wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan, serta pengelolaan yang tidak sesuai AD/ART.
“Untuk menghindari wanprestasi, seharusnya kalau ada perjanjian antara pengelola koperasi dengan calon anggota, itu harus ada saksi. Jadi jika ada kasus atau permasalahan, saksi inilah yang diperlukan, maka diitulah pentingnya perjanjian kerja sama yang jelas dan pemahaman hukum yang kuat agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan” tandas Bambang.(iz)