Disnakertrans Jatim Gelar Sosialisasi Penindakan Kasus Ketenagakerjaan
SURABAYA,SKO.COM– Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim akan menggelar Sosialisasi penindakan kasus ketenagakerjaan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini dikatakan Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Selasa (8/6/2021).
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi penindakan kasus Ketenagakerjaan di masa adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi pengusaha di Jawa Timur adalah agar perusahaan mengetahui memahami dan mampu menerapkan peraturan perundangan terkait Ketenagakerjaan khususnya setelah diundangkannya undang-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pada November 2020. Dengan dipahami dan terapkannya peraturan terkait Ketenagakerjaan di perusahaan diharapkan dapat melindungi hak dan kewajiban seluruh pekerja meningkatkan keharmonisan hubungan industrial menghindarkan terjadinya konflik horizontal serta diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi dalam negeri.
Peserta kegiatan sosialisasi penindakan kasus Ketenagakerjaan di masa adaptasi kebijaksaan baru bagi pengusaha di Jawa Timur 2011, diikuti oleh 50 orang pengurus perusahaan di 8 kabupaten kota di Jawa Timur yaitu kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, kabupaten Malang, Kota Malang Kota Batu dan Kabupaten Tulungagung.
Adapun materi yang akan disampaikan yaitu implementasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cluster Ketenagakerjaan dan peraturan keturunannya, hubungan kerja perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja berdasarkan undang-undang Cipta kerja, penegakan hukum ketenagakerjaan dalam aspek pidana dan kebijaksanaan kebijakan pembinaan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Jawa Timur. ( * )