Ekonomi

Disperindag Kab.Probolinggo Mulai Tera Ulang Alat Ukur SPBU dan Perusahaan

Share Berita:

KRAKSAAN,SKO.COM – Sebagai tindak lanjut dari penapakan Cap Tanda Tera (CTT) di UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Disperindag melakukan tera ulang terhadap PU PBU (Pompa Ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Indomobil dan Pertashop di Kabupaten Probolinggo.

“Turunnya tapak Cap Tanda Tera dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ini menandai bahwa telah sahnya dan diresmikannya kegiatan tera ulang di Kabupaten Probolinggo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami.

Menurut Taufik, saat ini di Kabupaten Probolinggo terdapat 16 SPBU, 4 Pertashop dan 5 Indomobil. Nantinya pompa ukur dari pengisian BBM tersebut akan dilakukan tera ulang agar tertib ukur dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, Disperindag melalui UPT Metrologi Legal sudah melakukan tera ulang mulai dari SPBU dan beberapa perusahaan yang menggunakan alat ukur. Semoga kedepannya di Kabupaten Probolinggo, melalui metrologi ini menjadi daerah yang tertib ukur,” harapnya.

Pada hakekatnya jelas Taufik, kegiatan tera ulang ini bagaimana bisa memberikan rasa aman dan memberikan kepercayaan terhadap pelaku usaha yang pada akhirnya menjaga amanah sekaligus memberikan rasa perlindungan kepada konsumen.

“Dari kegiatan tera ulang ini, masing-masing diuntungkan, simbiosis mutualisme. Pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Sementara masyarakat merasa terlindungi hak-haknya,” pungkasnya. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close