Disperkimhub Sumenep Dinilai Tak Berani Tindak Parkir Liar di Bahu Jalan
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai tidak berani menindak para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Padahal, parkir sembarangan di pinggir jalan merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah. Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan, setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Namun kenyataannya, parkir liar di Kota Keris ini semakin hari kian menjamur seiring dengan maraknya kafe, resto, toko, maupun perusahaan yang ada.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengatakan pihaknya saat ini tidak bisa melakukan penindakan terhadap para pengendara yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” ungkapnya, Sabtu (20/07/2024).
Ia mengatakan, penindakan bagi para pengendara yang parkir di bahu jalan merupakan kewenangan pihak yang berwajib. “Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” katanya.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa sejumlah kafe, rumah makan, toko, maupun perusahaan seringkali menggunakan bahu jalan untuk tempat parkir pelanggan maupun karyawan karena tidak memiliki lahan yang cukup.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.
Akibatnya, banyak pengguna jalan merasa terganggu dengan adanya parkir liar di bahu jalan. Bahkan, parkir liar di beberapa titik di Kabupaten Sumenep kerap mengundang kemacetan.
“Harusnya semua usaha baik toko, kafe, maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratkan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Disinggung soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya menegaskan bahwa akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, rencana penambahan rambu-rambu tersebut meliputi rambu-rambu larangan sebanyak 100, rambu-rambu parkir sebanyak 100, dan 25 rambu-rambu imbauan. “Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” katanya.
Sementara itu, Ilung, salah satu pengguna jalan, mengatakan sangat terganggu dengan maraknya parkir liar di bahu jalan. Menurutnya, nyaris di semua titik jalan area kota Sumenep terdapat kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. “Ya sangat terganggu, apalagi kalau di hari-hari tertentu kadang bikin macet,” keluhnya.
Ilung berharap Pemkab segera mencari solusi yang tepat untuk mengurangi maraknya parkir liar di bahu jalan. “Harapannya, parkir liar di pinggir jalan secepatnya bisa teratasi,” tutupnya.(han)