HeadlineNews

Tak Perlu Lagi Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Ditjen Imigrasi akhirnya mencabut pemberlakukan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Kemenag sebenarnya juga menilai rekomendasi tersebut memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” sambungnya.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus. 

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya. 

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya.

Dadang Bimo Purnomo, salah satu pengamat kebijakan publik di Surabaya, menyebutkan, banyak aturang-aturan yang berlaku di Indonesia ini tumpang tindih sehingga menimbulkan pemborosan dan jelas menyulitkan.

“Kalau sudah jamannya teknologi begini mestinya rekomendasi untuk apapun administrasi, tidak diperlukan lagi. Kan bisa di-online-kan semua kementerian, departemen dan lembaga di republik ini. Untuk apa terus memberlakukan ketentuan yang manual seperti itu,” ujar pria asal Tulungagung yang berbisnis bidang kelistrikan itu.

Dadang masih tidak habis pikir, di negara kita masih seperti terkotak-kotak dari setiap kementerian dan lembaga yang ada. Padahal semestinya kalau dibuatkan satu sistem nasional, tidak perlu seperti itu. Contohnya, untuk mengurus paspor, masih dibutuhkan foto copi KTP dan ijasah.

“Padahal kalau sistem digital, kan online. Imigrasi bisa melihat identitas WNI pada kependudukan dan itu bisa dilink-kan dengan pasport yang akan diterbitkan. Sekarang ini masih harus mengumpulkan foto copy KTP dan ijasah,” tadasnya. (joe/Kemenag RI)
 


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close