Ditlantas Polda Jatim Kembangkan Inovasi INCAR
SURABAYA,SKO.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membatu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.
INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection. INCAR juga menggunakan teknologi Artificial Inteligen (AI) untuk pemprosesannya.
Ada lima fitur yang terpasang pada mobil canggih ini diantaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition. Lima fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda diantaranya untuk Identifikasi Face.
INCAR mampu mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP. Dapat pula untuk identifikasi kendaraan bermotor serta batas kecepatan yang telah ditentukan, hingga mengidentifikasi nomor dan jenis kendaraan.
Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan identifikasi pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.
Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan. Pelanggar akan mendapatkan efek deteren karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM.
Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Selain itu dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh Polri.
Terkait dengan alur dan sistem dalam penerapannya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan. Petugas membawa alat INCAR pada saat melaksanakan tugas di lapangan. Kemudian data yang di-capture oleh petugas akan langsung dikirimkan ke RTMC untuk dilakukan verifikasi.
“Hasil dari verifikasi akan dilakukan pembuatan surat konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik. Poin pelanggaran yang didapat sesuai dengan klasifikasi pasal pelanggaran yang akan di catat dan di akumulasi oleh aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center),” jelasnya, Rabu (26/5/2021).
Apabila poin pelanggaran sudah mencapai bobot poin 12 maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara. Jika bobot poin sudah mencapai batas maksimal yaitu 18 maka diusulkan ke pengadilan untuk pencabutan SIM pelanggar.
“Hal ini sesuai dengan pasal 74 ayat 1 dan 2 di Perkap 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” pungkas Kombes Pol Latif Usman. ( * )