Hukum & Kriminal

Dituding Mencuri Sepeda Milik Tetangganya

Tukang Becak di Sampang Lapor Polisi

Share Berita:

SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Dul Sawi (68) Warga Tanggumong Kabupaten Sampang, dituduh mencuri I unit sepeda motor milik salah satu warga setempat yang berinisial AR dan MR.

Atas peristiwa tersebut AR terpaksa dilaporkan ke Polres Sampang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan cara melontarkan kata-kata tuduhan bahwa pria yang sehari-harinya ber profesi sebagai tukang becak tersebut telah mencuri sepeda miliknya.

Dul Sawi yang di dampingi putrinya yakni Imroatus Sholehah mendatangi Mapolres setempat pada Pukul 09.00 Wib, Kamis (18/5/2023).

“Kedatangan kami ke Polres Sampang untuk melaporkan orang yang telah mencemarkan nama baik bapak saya, kami sekeluarga tidak terima atas tuduhan itu, apa lagi tanpa berdasarkan barang bukti,” ujar Sholeha.

Perlu diketahui tindakan pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500“, pungkasnya.(Rud)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close