Peristiwa

DLH Sumenep Tegaskan Kewajiban TPS Limbah B3 untuk Instansi Kesehatan

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengimbau bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik harus memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap instansi publik maupun privat untuk memiliki TPS limbah B3.

“Di Sumenep, PP Nomor 22 tahun 2021 itu sudah disosialisasikan pada tahun 2022. Jadi, sudah diharuskan bagi setiap penghasil limbah B3, baik limbah medis maupun non medis, untuk punya TPS limbah B3,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deddy Surya, Kamis (18/07/2024).

Deddy mengakui bahwa saat ini masih terdapat beberapa instansi yang tidak mematuhi imbauan tersebut.

“Tugas kami hanya mensosialisasikan. Jadi, kalau ada yang belum mengikuti aturan tersebut, itu urusan instansi yang menaunginya. Kalau Puskesmas dan Klinik ya ke Dinkes setempat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki tugas untuk memantau pergerakan pengolahan limbah B3 agar sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya tetap memberikan imbauan wajib bagi Puskesmas, Klinik, dan penghasil limbah B3 lainnya untuk memiliki TPS limbah B3.

Namun, jika masih tidak mengindahkan aturan tersebut, maka nantinya akan berkaitan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Menurutnya, UKL-UPL adalah syarat penting untuk mendapatkan izin pemakaian lingkungan.

“Jadi, kalau tidak ada TPS limbah B3, otomatis izin pemakaian lingkungannya tidak bisa dikeluarkan, karena yang mengelola izin itu dari Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close