Uncategorized

DPD RI Miliki Kantor Perwakilan di Jatim

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan berdirinya Kantor Perwakilan DPD RI di Jawa Timur.  Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah Hak Pakai di Jalan Jemur Handayani Surabaya seluas 2.000 m2 dari Pemprov Jatim dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Machmud Mattalitti berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Senin (7/3/2022).

LaNyalla menjelaskan, pertama kali ia menyampaikan perihal Gedung DPD RI Jatim secara lisan kepada Gubernur Khofifah saat ia berkunjung ke Kantor Gubernur Jatim pada 1 November 2019. Setelah itu, DPD RI menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Pemprov Jatim.

“Dan hanya dalam 15 bulan, tepatnya 18 Februari 2021 lalu, langsung direalisasi oleh gubernur. Ini luar biasa cepat. 15 bulan, artinya belum genap 1,5 tahun dan sudah ditandatangani antara Sekda Provinsi Jawa Timur dengan Sekjend DPD RI. Bahkan sudah selesai administrasinya. Sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai,” papar pria yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim itu.

Kantor Sekjen DPD RI menindaklanjuti juga kepada Kementerian Keuangan terkait anggaran pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI yang direncanakan dari APBN. “Mudah-mudahan Menteri Keuangan kita juga secepat Ibu Gubernur bekerjanya. Karena seperti kita ketahui, anggaran pemerintah pusat sepertinya akan banyak tersedot kepada proyek pembangunan IKN (Ibu Kota Negara} sehingga beberapa Kementerian dan Lembaga tahun ini juga masih mengalami pemotongan dan re-focusing anggaran,” tambahnya.

Ia berharap kepentingan pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI di daerah tetap mendapat prioritas sebab tugas dan fungsi DPD RI sebagai wakil daerah sangat membutuhkan kantor di setiap ibu kota provinsi.

Apalagi, LaNyalla melanjutkan, keberadaan kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal 252 ayat (4), disebutkan: anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

LaNyalla menyampaikan bahwa DPD RI telah memiliki kantor perwakilan yang sudah eksisting berdiri di empat provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Bali. “Sedangkan hibah dalam bentuk tanah yang sudah kami terima dari pemerintah provinsi sebanyak 15 tanah di 15 ibu kota provinsi,” paparnya.

15 Tanah Hibah itu di antaranya berada di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Tengah,

Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku.  “Jadi total sudah 19, tinggal kurang 15 provinsi lagi. Insya Allah akan terealisasi di periode kali ini,” harapnya. (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close