DPMD dan DPRD Trenggalek Masih Mengkaji Soal Kasus Korupsi Kades Ngulan Kulon
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek masih mengkaji langkah pemberhentian sementara terkait permasalahan Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan.
Langkah tersebut diambil menyusul ditetapkannya bahwa Kades Ngulankulon, Rincana (47) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 oleh Polres Trenggalek sejak tahun 2022 lalu.
Kepala DPMD Trenggalek Agus Dwi Karyanto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek, menyikapi dengan penetapan status tersangka Kades Ngulankulon.
“Kalau diberhentikan sementara, posisi Kepala Desa (Kades) digantikan Pelaksana tugas (Plt) Kades,” kata Agus, Kamis (13/7/2023)
Jabatan Plt tersebut akan bertahan hingga proses hukum kades yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika terbukti melakukan korupsi dan dipidana, maka jabatan Plt akan digantikan dengan Penjabat (Pj) Kades.
Sedangkan jika terbukti maka kades definitif akan kembali menjabat dan jabatan Plt akan dicabut.
“Kalau soal perangkat (bendahara) yang juga tersangka nanti akan digantikan perangkat desa lain, kewenangan ada di Plt Kades,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Kades yang berhadapan dengan hukum baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.
“Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan harus diberhentikan sementara, tidak perlu menunggu inkrah juga,” ucap Alwi, Rabu (12/7/2023).
Ia tak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.
Selain itu, Alwi juga menyadari jika hierarki undang-undang memang lebih tinggi dibandingkan Perda, namun menurutnya Perda tersebut sudah diverifikasi oleh Gubernur Jatim yang merupakan wakil pemerintah pusat.
“Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini
Namun demikian, ia merasa prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Ngulankulon hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu tersebut.
“Kita mempertanyakan pembinaan (dari Pemkab Trenggalek) seperti apa, kita berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ucap Alwi.
Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pada Paragraf 4 tentang Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23 disebutkan:
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui persetujuan BPD, karena:
- dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia. (dik)