DPRD Kab. Blitar Gelar Paripurna Bahas Nota Perubahan Raperda 2024
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024, rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin, 19/08/2024.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dalam sambutannya menyampaikan, Rapat Paripurna ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Nomor B/900/331/409.6.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 perihal penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Sementara itu ditempat yang sama Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat, arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Selain itu penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, juga dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Dewan yang terhormat yang dimulai sejak pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang secara kelembagaan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya untuk Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melaksanakan berbagai program/kegiatan
pembangunan daerah di Kabupaten Blitar,”katanya.
Sebagai informasi, Kemampuan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan
APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar 2 trilyun 824 milyar 107 juta 65 ribu 538 rupiah 51 sen atau mengalami peningkatan sebesar 95 milyar 91 juta 354 ribu 849 rupiah 51 sen atau naik 3,48 persen, jika dibandingkan dari target APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 2
trilyun 729 milyar 15 juta 710 ribu 689 rupiah.
Adapun rincian belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024, adalah sebagai berikut :
1) Belanja Operasi direncanakan sebesar 1 trilyun 976 milyar 476 juta 722 ribu 211 rupiah 96 sen atau naik sebesar 29 milyar
911 juta 855 ribu 83 rupiah 96 sen atau naik sebesar 1,54 persen.
dari target APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 1
trilyun 946 milyar 564 juta 867ribu 128 rupiah.
2) Belanja Modal direncanakan sebesar 454 milyar 96
juta 15 ribu 5 rupiah 55 sen atau naik sebesar 67 milyar 993 juta 482 ribu
975 rupiah 55 sen atau naik sebesar 17,61 persen. dari target
APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 386 milyar 102
juta 532 ribu 30 rupiah.
3) Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar 5 milyar
931 juta 391 ribu 548 rupiah atau turun sebesar 2 milyar
rupiah atau turun sebesar 25,22 % dari target APBD
Tahun Anggaran 2024 sebesar 7 milyar 931 juta 391 ribu
548 rupiah..
4) Belanja Transfer direncanakan sebesar 387 milyar 602
juta 936 ribu 773 rupiah atau turun sebesar 813 juta 983
ribu 210 rupiah atau turun sebesar 0,21 % dari target
APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 388 milyar 416
juta 919 ribu 983 rupiah.
“inilah rincian yang telah dituangkan pada Buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Buku Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya (adv/dik).