DPRD Bojonegoro Sahkan Raperda RTRW Tahun 2021-2041
BOJONEGORO,PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Ini setelah ada pembahasan antara Tim Pansus DPRD dengan tim eksekutif. Raperda RTRW penting sebagai landasan hukum untuk pembangunan makin terarah untuk 20 tahun ke depan.
Dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD, Jumat (19/3/2021), seluruh Fraksi mayoritas mendukung dan menyepakati Raperda RTRW 2021-2041. Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan kepada Rapat Paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan raperda tersebut sebagai perda.
Jubir Pansus Raperda RTRW Tahun 2021-2041, Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan saat ini Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031, namun dilakukan peninjauan kembali. Karena ada perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
“Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional,” terangnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terima kasih bahwa Rapat Paripurna telah menyepakati dan mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Bojonegoro Tahun 2021-2041.
Ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.
“Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.( * )