SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD Jatim dengan Pemprov Jatim, disepakati bahwa materi muatan Perda Tentang Tenaga Keperawatan terdiri atas 15 Bab dan 37 Pasal.
Demikian disampaikan Hj. Umi Zahrok, M.Si (anggota Komisi E DPRD Jatim) sebagai juru bicara pada Rapat Paripurna Laporan Pimpinan Komisi Pembahas Raperda Tentang Tenaga Keperawatan di DPRD Jatim, Senin (8/8/2022).
Adapun ruang lingkup dan pengaturan menurut Umi Zahrok adalah sebagai berikut : Tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi. Perencanaan tenaga keperawatan. Pengadaan tenaga keperawatan. Pendayagunaan tenaga keperawatan. Pengembangan kompetensi tenaga keperawatan.
Selain itu, Perlindungan hukum tenaga keperawatan. Kesejahteraan tenaga keperawatan. Jaminan social. Dukungan pemerintah provinsi terhadap penyelenggaraan Ponkesdes. Kerjasama partisipasi masyarakat. Penggunaan dan pengawasan
Menurut Umi Zahrok, upaya kesehatan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudka kesehatan masyarakat jatim setinggi-tingginya. Berdasarkan pasal 30 ayat 2 dan pasal 31 undang undang no 38 tahun 2014 tentang keperawatan ditentukan bahwa tugas dan wewenang tenaga keperawatan adalah melalakukan pelayanan kesehatan promotif dan prefentif.
“Oleh sebab itu pengembangan dan perlindungan terhadap tenaga keperawartan pelayanan kesehatan Provinsi Jatim sangat penting untuk mendapatkan perhatian dari Pemprov Jatim,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Jatim, tenaga keperawatan yang bertugas pada faskes yang ada di Jatim pada tahun 2021 mencapai 61.323 orang atau sekitar 33% dari total tenaga kesehatan yang ada di Provinsi Jatim 107.843 orang.
Hal ini menunjukkan bahwa jumlah nakes terbanyak di Jatim adalah perawat, baik yang bertugas di provinsi, kabupaten/kota maupun swasta.
Terdapat 3.213 perawat yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Ponkesdes ini merupakan jaringan puskesmas yang ada di Kab/Kota yang dibentuk melalui peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2010 tentang pondok kesehatan desa di Jatim.
Pembentukan ini dimaksudkan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa dengan menempatkan nakes sebanyak 1 perawat dan 1 bidan pada setiap ponkesdes. Pengangkatan dan penempatan nakes tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota melalui mekanisme perjanjian kerja.
Penempatan nakes pada Ponkesdes kemudian diperkuat dengan Perda Jatim no 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Dalam rangka melakukan pengembangan dan perlindungan bagi nakes perawat yang bekerja, serta memberikan dukungan bagi ponkesdes Jatim maka DPRD jatim bersama dengan Pemprov Jatim membentuk perda tentang tenaga keperawatan.
“Perda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jatim yang sudah masuk dalam Propemperda tahun 2020 dan dilakukan pembahasan bersama pada tahun 2021 dan selesai pada pertengahan tahun 2022 ini. Pembentukan perda ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan dan perlindunga nakes perawat guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Provinsi Jatim,” paparnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme nakes perawat, melakuan kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
“Menjaga, memanage dan meningkatkan kesejahteraan nakes perawat, melindungi masyarakat atas tindakan nakes perawat yang tidak sesuai dengan standart profesi keperawatan, melindungi perawat dalam menjalankan praktek keperawatan sesuai dengan standart dan menjamin jaminan sosial dalam penyelenggaraan praktek keperawatan,” ujar Umi Zahrok. (iz)