DPRD Jatim Dukung RUU PRT, Kado Terindah Wakil Rakyat
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) akhirnya menemukan titik terang. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR itu berjalan sangat cepat. Pada Rapat Paripurna DPR setiap fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis menyetujui.
Atas inisiasi tersebut, DPRD Provinsi Jatim menyatakan dukungannya. “Kami mendukung adanya Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk melindungi pekerja rumah tangga,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, Netty Prasetiyani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Luluk Nur Hamidah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RU mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR yang menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR
Ini akan menjadi catatan sejarah dan monumental, apalagi di masa kepemimpinan Ketua DPR Perempuan. ”Tentu ini menjadi kado terindah selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” ujar Netty yang secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Puan Maharani.
Namun dalam realisasinya menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, bahwa RUU PRT tidak timpang sebelah antara PRT dan majikan. “Ini jalan keluar bagi kedua kok, karena ini kan mengatur bagi kedua belah pihak, sebagai pemecahan masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUU PRT ini tetap ada kritik yang masuk terkait dengan RUU PRT tersebut. Oleh karena itu, ke depan akan tetap dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Ini menyangkut hajat hidup orang yang rentan, ini problem yang murni kemanusiaan, bukan politik, jadi kalau soal kemanusiaan negara harus hadir,” ujar Hikmah Bafaqih.
PRT juga memiliki pengaruh terhadap berjalannya pekerjaan rumah, hingga dapat menjaga pengangguran agar tidak membeludak. Oleh karena itu, Hikmah Bafaqih menekankan agar diberlakukan hukum formal terhadap PRT guna memastikan kelayakan dan keadilan dalam bekerja.
“Jangankan PRT, negara saja mengatur keluarga melalui UU KDRT, karena ada kemungkinan kekerasan di sana. Perlu yang lebih spesifik untuk menekan agar tidak terjadi dan untuk mengantisipasi,” pungkasnya. (iz)