Parlemen

DPRD Jatim Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Raperda Inisiatif

Share Berita:

SURABAYA, PEWWARTAPOS.COM – DPRD Jatim memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Raperda Inisiatif saat sidang paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua Mayjen Tni (Purn) Dr. Istu Hari Subagio Kamis 28/03/2024 Sore.

Bapemperda DPRD Jatim selaku pengusul, melalui Jubir-nya Daniel Rohi, menyampaikan Jawaban atas Pandangan oleh Fraksi dan Anggota DPRD lainnya terhadap Rancangan Perda tentang KTR.

Raperda tentang KTR ini telah disusun sesuai dengan batasan kewenangan daerah provinsi sebagaimana ditentukan dalam Lampiran UU Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Oleh sebab itu, uraian mengenai KTR yang diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Raperda, meliputi KTR yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMD Provinsi Jawa Timur, perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota di Daerah, dan/atau Pelaku Usaha Kecil.” Ujar Daniel Rohi.

Raperda KTR ini dibentuk bukan dimaksudkan untuk melarang setiap orang untuk memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan, dan menggunakan rokok, tetapi hanya membatasi kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR dengan Perda ini.

“Oleh sebab itu, hadirnya Perda KTR tidak akan menggangu ekosistem tembakau dan industri rokok yang memang menjadi elemen penting dalam kegiatan ekomomi Masyarakat Jawa Timur dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur.” Ujar Daniel Rohi.

Hadirnya Perda KTR ini adalah dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, dengan tidak menghilangkan hak orang lain untuk memproduksi, mengiklankan atau mempromosikan, mengedarkan atau menjual, termasuk juga merokok.

Pemenuhan kedua hak dimaksud dilakukan dengan menetapkan KTR sebagai instrumen hukum untuk menghilangkan dikotomi antara dua kepentingan dimaksud.

Dengan KTR ini, maka setiap orang dapat memperoleh udara yang bebas asap rokok dalam KTR dan pada sisi lain, orang lain juga dapat melakukan kegiatan berkaitan dengan rokok di luar KTR.

Selain itu, dengan KTR ini, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Satuan Tugas Penegak KTR akan mampu secara efektif melaksanakan Perda KTR dalam Masyarakat.

Industri tembakau dan produk rokok memang memiliki konstribusi signifikan terhadap perekonomian Jawa Timur serta pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur. Akan tetapi pada sisi lain, setiap orang memiliki hak asasi yang dijamin dalam konstitusi untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat.

“Oleh karena itu, Perda KTR ini hanya melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok untuk tidak dilakukan dalam KTR, sedangkan di luar KTR tetap diperbolehkan. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan titik kesimbangan atau memberikan jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan kepentingan kesehatan. “Ujar Daniel Rohi.

Kegiatan yang dilarang dalam KTR ini termasuk merokok dan menjual atau mengedarkan rokok sebagai upaya mengendalikan perilaku merokok dan peredaran rokok secara terbatas.(zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close