JEMBER, PEWARTAPOS.COM – Janji Bupati Jember Hendy Siswanto untuk menaikkan honor guru ngaji dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta per tahun pada 2025 menuai kontroversi. Anggota DPRD Jember menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar anggaran yang jelas dan menyebutnya sebagai kebohongan publik.
Pernyataan Hendy disampaikan usai acara penyerahan simbolis honorarium guru ngaji, guru Al-Kitab non-muslim, dan modin di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (12/12/2024). Hendy menyatakan kenaikan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik spiritual.
Namun, anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya dari Fraksi Gerindra membantah pernyataan tersebut. Menurut Alfian, anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tahun Anggaran 2025 hanya mencantumkan Rp33 miliar untuk 22.000 penerima, yang berarti setiap penerima tetap mendapatkan Rp1,5 juta seperti tahun sebelumnya.
“Ini mengapa Bupati membohongi publik dengan mengatakan tahun 2025 per guru ngaji dapat insentif (honor) Rp2,5 juta? Jelas ini Bupati Hendy statemennya telah membohongi publik,” kata Alfian, Jumat (13/12/2024).
Alfian menambahkan, jika Hendy berencana menaikkan honor melalui Perubahan APBD 2025, hal itu tidak mungkin dilakukan karena masa jabatannya akan berakhir sebelum P-APBD dibahas.
“Perubahan APBD 2025 sudah menjadi kewenangan bupati baru yang akan dilantik pada 10 Februari 2025. Jadi, ini hanya klaim asal-asalan yang tidak mendasar,” tegasnya.
Untuk memperkuat pernyataannya, Alfian juga mengkonfirmasi kepada Kabag Kesra Pemkab Jember, Mushoddaq, terkait anggaran yang dialokasikan untuk guru ngaji, guru Al-Kitab, maupun modin di 2025.
Namun Mushoddaq juga merasa bingung dengan pernyataan Hendy yang diucapkan tanpa dasar yang jelas, sehingga membuat Alfian berani menyimpulkan bahwa Hendy sengaja menciptakan kegaduhan politik di masa transisi kepemimpinan pemerintah daerah.
“Pak Bupati Hendy sengaja membuat gaduh, seolah nanti jika tidak terealisasi Rp2,5 juta per penerima, maka bupati baru yang akan disalahkan,” ungkap Alfian.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris dari Fraksi PKB. Khoris menegaskan bahwa honor guru ngaji tetap Rp1,5 juta pada 2025, sesuai dokumen yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disetujui DPRD.
“Jadi pertama saya bantah pernyataan beliau bahwa tahun 2025, honor guru ngaji akan naik menjadi Rp2,5 juta. Itu tidak benar,” ujar Khoris.
“Kalaupun nanti tahun 2025 ada kenaikan nominal honor untuk guru ngaji dan sebagainya, maka kemungkinannya terjadi di Perubahan APBD 2025. Tapi itu kan masih belum dibahas, dan bupatinya sudah Gus Fawait, bukan Pak Hendy lagi,” pungkasnya.(nul)