Jatim

DPRD Kabupaten Blitar Buat Pansus, Godok 3 Raperda

Share Berita:


BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Pansus III DPRD Kabupaten Blitar mengelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas tentang regulasi baru terkait susunan perangkat daerah, pengelolaan sampah dan usaha pariwisata. Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ini dibagi menjadi tiga.

Pertama, pansus I membahas tentang Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan pansus II membahas tentang Raperda Pengelolaan Sampah, dan yang terakir pansus III membahas tentang Raperda Usaha Pariwisata.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan, pembahasan ini masih tahap awal karena, pembahasan perda ini membutuhkan waktu yang panjang alias tidak mungkin selesai hanya dalam beberapa hari.

“Pada tahap awal ini kami sudah minta beberapa pihak terkait untuk memaparkan,” katanya, Rabu, 08/06/2024.

Dia menambahkan, pansus berencana menghadirkan beberapa bagian dari organisasi dan bagian dari hukum. Hanya saja, tidak bisa hadir secara lengkap karena ada kepentingan mendesak. Alhasil, pansus bakal menjadwalkan ulang audiensi dengan bagian hukum.

Muharam mengaku belum bisa menyampaikan banyak hal terkait dengan perubahan dalam regulasi. Namun perubahan tersebut mutlak dilakukan sebagai amanah dari pemerintah pusat.

“Perubahan perda ini merupakan tindaklanjut amanah Peraturan Presiden dan Permendagri,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Pansus II, Candra Purnama mengatakan, raperda terkait pengelolaan sampah penting sebagai payung hukum dalam menangani persampahan. “Secara umum, raperda ini nanti bicara soal kewenangan yang selama ini memang belum diatur,” katanya.

Candra menjelaskan, persampahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten (pemkab). Sebaliknya, masyarakat dan pemerintah desa (pemdes) juga harus ambil bagian dalam menangani masalah sampah.

“Melakukan pemilihan sampah harus dilakukan mulai tingkat rumah tangga. Desa juga berperan dengan bank sampah dan TPS 3R-nya, dan pemerintah daerah menangani yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA),” jelasnya.

Selain itu, dengan di bentuknya perda sampah maka ini juga sebagai saran untuk menekan penumpukan sampah di TPA. Sedangkan sarana pengelolaan sampah yang dimiliki Pemkab Blitar diprediksi bakal overload di beberapa tahun ke depan.

“Dalam pengelolaan sampah pasti ada residu, tapi yang dibawa ke TPA itu harusnya sampah-sampah memang sudah tidak bisa lagi diolah,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Sarwi Riyanto mengatakan, ada 13 item dalam usaha pariwisata. Itu tidak hanya meliputi destinasi wisata, namun juga setiap aktivitas yang ada di lokasi wisata, termasuk kuliner.

“Kami memang organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengusulkan perda serta narasumber dari luar untuk mendapatkan gambaran dan perbandingan dalam aktivitas pariwisata,” katanya.

Sarwi menegaskan, desa wisata tidak masuk dalam raperda tentang usaha pariwisata. Nanti ada regulasi tersendiri yang dibuat khusus sebagai payung hukum untuk desa wisata.

“Setelah ini kami perlu mendengar pandangan dari beberapa OPD terkait raperda tersebut. Kira-kira satu hingga 3 pertemuan lagi,” pungkasnya. (adv/dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close