News

DPRD Lamongan Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2016-2021

Share Berita:

LAMONGAN,PEWARTAPOS.COM – Pimpinan DPRD Lamongan periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan tahun 2016-2021. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Lamongan, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda Lamongan.

Rapat Paripurna Istimewa ini merupakan implikasi dari ketentuan undang-undang, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Lamongan Senin (1/2), Ketua DPRD Abdul Ghofur mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan serta rencana pemberhentian Bupati Lamongan Fadeli dan Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati.

“Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang usulan rencana pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perkenankan kami mengumumkan pemberhentian Bapak H. Fadeli dan Ibu Hj. Kartika Hidayati dari jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan masa jabatan 2016-2021,” jelas Abdul Ghofur.

Abdul Ghofur mewakili jajaran pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Lamongan, serta diperolehnya berbagai penghargaan dalam berbagai bidang selama masa jabatannya.

“Semoga pemimpin Lamongan yang akan datang dapat menjalankan kepemimpinan dengan baik dan mempertahankan prestasi yang telah diraih oleh Bupati Lamongan saat ini,” tambah Abdul Ghofur.

Sementara itu, menurut Bupati Lamongan Fadeli, proses ini harusnya bersamaan dengan rencana usulan pengangkatan kepala daerah. Namun, karena Lamongan masih harus menjalani proses di Mahkamah Konstitusi RI terkait pemilihan kepala daerah, maka rapat paripurna hanya membahas tentang pemberhentian kepala daerah.

“Prosesnya memang harus seperti ini, untuk selanjutnya saya serahkan kepada pemerintah. Saya kan tanggal 17 Februari ini sudah harus menerima Surat Keputusan Pemberhentian, jangan sampai pada tanggal tersebut SK belum turun,” ungkap Bupati Fadeli. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close