DPRD, Setujui Rancana Pembangunan Industri di Kabupaten Blitar
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – DPRD Kabupaten Blitar mengelar rapat paripurna tantang penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan persetujuan serta penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pembangunan Industri tahun 2024-2044 di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Rabu, 12/06/2024.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini merupakan amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dimana disetiap Kabupaten harus memiliki perda RIPK untuk Kawasan Pembangunan Industri sehingga kedepan penataan wilayah perindustrian dapat tertata dengan baik dan benar sesui RTRW.
“Rencana ini sebetulnya sudah lama dari tahun 2023 sudah berproses dan memang kami perlu di sinkronkan rencana ke provinsi dan nasional, maka dari itu kemarin pansus sudah menyelesaikan tugasnya yang nantinya akan disampaikan ke provinsi untuk segera di harmonisasikan,”katanya.
Dijelaskan Suwito, rapat paripurna ini DPRD Kabupaten Blitar menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembangunan dan penataan kawasan industri di Kabupaten Blitar. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap dengan adanya Perda Perindustrian ini nantinya kedepan dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus atau mengajukan perijinan.
“Jadi ketika nanti ada investor ingin membuka usaha mereka dapat memilih kawasan mana yang ingin di pilih. Artinya, Pemerintah tidak akan mempersulit kepengurusan untuk mengajukan perijinan,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait, apakah Dewan ikut mengkaji terkait pemetaan wilayah, politisi asal PDI Perjuangan ini menuturkan,” Nah betul jadi kesesuaian terhadap usaha industri sudah dipetakan,”tuturnya.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membahas pengaturan industri di Kabupaten Blitar. Dirinya mengharapkan bisa membawa kemajuan industri dari Perda yang baru saja disetujui dan ditetapkan bersama tadi.
“RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, dan aspek pengembangan industri, yaitu geografi, demografi, dan ekonomi,”pungkas Bupati (Adv/dik).