Jatim

DPRD Sumenep Canangkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata, Ini Harapan Ketua BP2D

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini tengah mencanangkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata. Hal itu tidak lain untuk meningkatkan potensi wisata di kabupaten berlambang kuda terbang ini

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Jauhari, pihaknya berharap dengan adanya wisata yang dikelola langsung oleh desa dapat menggerakkan perekonomian masyarakat serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

Politisi PPP ini mengatakan, legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda Pemberdayaan Desa Wisata tersebut.

“Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin mengatakan bahwa, potensi wisata di berbagai desa yang ada di Kabupaten Sumenep sangat melimpah.

Menurut dia, potensi wisata yang bisa dijumpai diberbagai desa Kota Keris ini tidak hanya wisata pantai, melainkan juga meliputi wisata yang bernuansa hiburan, sejarah hingga religi.

Dengan adanya potensi tersebut, sambung Sami’oeddin, diharapkan setiap desa bisa mengoptimalkan potensi tersebut. Bahkan, saat ini sudah ada salah satu desa yang telah memulai mengelolah potensi wisata tersebut yakni Desa Pagar Batu.

“Wisata desa yang ada belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemberdayaannya, sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata,” ungkap Sami’oeddin.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, naskah akademik Raperda Pemberdayaan Desa Wisata yang merupakan usulan dari Legislatif tersebut saat ini tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

“Raperda pemberdayaan desa wisata mengatur soal dukungan daerah dalam pengembangannya baik dari sisi pendampingan maupun bantuan keuangan, pembangunan infrastruktur termasuk pengelolaan dan lingkungannya,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close