Parlemen

DPRD Sumenep Desak Pemkab Tangani Jalan Rusak di Gapura

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Jalan rusak di Desa Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengundang atensi serius dari masyarakat sekitar.

Pasalnya, jalan penghubung antara dua desa itu sudah dibiarkan rusak selama 14 tahun lamanya.

Bahkan, banyak warga setempat yang melakukan protes agar jalan yang luput dari perhatian pemerintah itu segera dilakukan perbaikan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Juhari turut angkat bicara. Bahkan, ia mendesak Pemkab untuk serius tangani keluhan masyarakat tersebut.

Politisi PPP itu menuturkan, selama ini jalan rusak disana memang luput dari perhatian pemerintah, padahal jalan tersebut adalah ranah Kabupaten.

Dimana semestinya pemerintah Kabupaten Sumenep yang harus melakukan perbaikan jalan yang notabenenya penghubung antar dua desa yakni Desa Gapura dan Desa Tamidung.

“Atas nama warga Gapura, kami minta pemerintah segera perbaiki japan rusak disana,” ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Dirinya juga mengatakan bahwa, Pemerintah selain harus peka terhadap adanya protes dari masyarakat juga harus mengevaluasi kinerja suapaya lebih detil mendata jalan rusak.

Menurutnya, jalan rusak tersebut memang sudah tidak layak pakai. Bahkan, masyatakat rela patungan demi mengurangi kerusakan jalan meski dengan bahan seadanya.

“Disana jalan utama bagi masyarakat yang berdagang serta anak-anak sekolah juga lewat jalan tersebut,” tambah mantan aktivis PMII itu.

Politisi Fraksi PPP ini menegaskan, apabila pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) harus benar-benar serius menindaklanjuti permintaan warga Gapura.

Tak hanya itu, anggota Banggar DPRD Sumenep ini berjanji akan membantu mengawal proses anggaran untuk perbaikan jalan disana supaya segera terlaksana melaui PAK 2023.

“Kami akan kawal anggran yang diusulkan PUTR di PAK tahun ini. Semoga hal ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close