SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi yang dilakukan pada 12 Oktober 2023.
“Berbagai saran, imbauan dan pertanyaan dalam pemandangan umum Fraksi tersebut, selain merupakan masukan dan bahan kajian, juga merupakan bahan penyempurnaan terhadap Rancangan APBD 2024, sehingga menjadi satu produk hukum yang mampu mengantarkan tercapainya sasaran pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ungkap Bupati, Senin (16/10/2023).
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Sumenep itu menambahkan bahwa, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemkab Sumenep menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah RI sebagaimana amanat dari regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini sejalan dengan penyesuaian budaya kerja baru serta pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sebagaimana Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmen dalam rangka pemenuhan layanan publik yang inovatif, efektif dan efisien sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi birokrasi,” tuturnya.
Bupati berharap, agenda kebijakan politik anggaran yang difasilitasi melalui kesepakatan bersama ini benar-benar akan mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan hubungan kerja ke mitra sejajaran ini, maka proses pembahasan RAPBD 2024, dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu serta membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumenep,” tutupnya. (han)