DPRD Sumenep Tekankan Sekolah Lakukan Wajib Diniyah Sesuai Perda
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Pelaksanaan program Wajib Diniyah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum terlaksana dengan maksimal.
Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menekankan agar sekolah melaksanakan program Wajib Diniyah sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Perda Wajib Diniyah sesungguhnya sudah ada, cuma pelaksanaanya masih tidak sesuai dengan Perda,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, Selasa (14/5/2024).
Sami’oeddin menuturkan, dalam pelaksanaan Wajib Diniyah, kadang kala membuat peserta didik kebingungan untuk mengikuti program tersebut.
Dirinya memberikan contoh bahwa, bagi anak yang sudah mengikuti sekolah tidak harus mengikuti program Wajib Diniyah.
“Wajib Diniyah ini untuk sekolah yang tidak diajarkan keagamaan, jika sudah sekolah diniyah, maka anak itu tidak wajib ikut Wajib Diniyah di sekolah,” ujarnya.
Sami’oeddin menjelaskan, agar pelaksanaan Wajib Diniyah berjalan sesuai mestinya, maka diperlukan kebijakan yang tepat dari pelaku pendidikan sendiri.
“Kalau sudah terdaftar di madrasah diniyah sorenya, maka tidak usah ikut Wajib Diniyah di sekolah,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, program Wajib Diniyah bisa dilakukan sesuai perda yang ada kedepannya.
“Jika dirasa perdanya yang bermasalah, ya mari kita kaji lagi,” tandasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, dari 53 ribu siswa SD yang diwajibkan mengikuti program wajib diniyah masih lebih separuh yang tidak ikut, yakni mencapai 30 ribu orang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi pada pola pelaksanaan, tempat hingga soal sanksi.
Menurut dia, program wajib diniyah itu semula dilakukan dengan sistem kerjasama dengan sekolah madrasah.
Regulasinya setiap siswa SD akan mengikuti pelajaran keagamaan di Madrasah yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak sekolah asal siswa.
Namun, kini kerjasama tersebut tidak akan diperbolehkan lagi. Program wajib Diniyah tetap wajib dilaksanakan di sekolah asal siswa.
“Karena ini kan program SD jadi pelaksanaannya tetap di sekolah, terus juga sempat timbul kecemburuan sosial,” tutupnya. (han)