HeadlineSurabaya

DPS Sepakat Perubahan Prosentasi Zonasi SMP

Memberi Keadilan kepada Masyarakat dalam Layanan Pendidikan

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Dewan Pendidikan Kota Surabaya (DPS) sepakat dengan usulan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang akan mengajukan surat permohonan perubahan prosentasi zonasi SMP kepada Menteri Pendidikan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023-2024 agar masyarakat mendapat keadilan dalam pelayanan pendidikan.

Selama ini prosentasi PPDB SMP yang berlaku di Surabaya adalah 50% melalui Jalur Zonasi, 15% Afirmasi, 55 Pindah Tugas dan 30% Prestasi. Dinas Pendidikan akan mengajukan permohonan untuk Jalur Prestasi dinaikkan karena perbandingan jumlah sekolah SMPN yang ada di Surabaya dengan sebaran penduduk, tidak sepadan.

“Jadi ada daerah yang jauh dari lokasi sekolah sehingga jika tetap diberlakukan prosentasi penerimaan seperti PPDB tahun-tahun lalu, sampai kapanpun anak-anak didik daerah tersebut tidak akan bisa masuk SMP negeri terdekat. Contohnya daerah Kejawan Putih Tambak,” tegas Ir. Yusuf Masruh, M.M, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya usai dengar pendapat dengan DPS di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Senin (6/2/2023).

Yusuf mengaku timnya masih memetakan berapa prosen jatah Jalur Prestasi yang akan diajukan. ”Kami sedang menghitung agar benar-benar sesuai kebutuhan. Bisa juga mengurangi jatah Jalur Zonasi atau Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas. Dengan demikian peluang anak didik yang pintar bisa memilih sekolah negeri yang diharapkan,” tambahnya.

Juli Slamet Poernomo, Ketua DPS, mengiyakan usulan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya karena selama ini, setiap tahun juga selalu menerima keluhan warga yang daerahnya tidak terjangkau zonasi dari PPDB yang berlaku. “Ini persoalan yang lama dan belum terselesaikan. Mudah-mudahan perubahan prosentasi ini menjadi solusi yang tepat,” ujar Juli yang juga aktifis pendidikan PAUD itu.

Sedang drh. Arief Mardianto, anggota DPS lainnya lebih ekstrim menambahkan, harusnya prosentasi PPDB tidak harus ditentukan dari Pusat tetapi diserahkan Kabupaten Kota masing-masing.

“Kebijakan itu bisa diserahkan kepada daerah yang lebih tahu komposisi dan demografi dari penduduknya. Pusat mestinya hanya memberikan kebijakannya saja, Jalur Zonasi, Afirmasi, Pindah Tugas dan Prestasi tetapi prosentasi diserahkan Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten Kota,” tegas dosen Fakultas kedokteran Hewan Universitas Wijaya Kusuma itu. (joe)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close