SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya melalui pembebasan bersyarat, Kamis (30/5/2024).
“Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Heni menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
“Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” terangnya.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. “Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya,” tutur Heni.
Melengkapi pernyataan Heni, Kalapas Surabaya, Jayanta, mengatakan, keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023. “Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024 lalu,” tuturnya.
Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke Bapas di wilayah yang dituju. “Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh Bapas terdekat dengan rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. “ES diantar menuju Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Jayanta.
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme dan seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. (zki)