Politik

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tim Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Dilaporkan

Share Berita:

PEWARTAPOS.COM, MAGETAN – Diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tim kampanye tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Jawa Timur dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Tim kampanye yang dilaporkan yakni, tim Paslon 1. Nanik Endang – Suyatni Priasmoro. tim 2. Hergunadi – Basuki Babusalam. dan tim 3. Sujadno – Ida Yuhana Ulfa.

Ketua Ormas Orang Indonesia (Oi Bersatu), Sifaul Anam mengatakan,Tim kampanye tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Periode 2025 – 2030 terbukti melakukan pelanggaran dan menabrak pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pelanggaran yang dilakukan ketiga Paslon, yaitu dengan memasukan nama nama pejabat Legislatif (anggota DPRD) aktif dalam tim kampanye Paslon,” kata Sifaul Anam, Kamis (3/10/2024).

Menurut Anam, keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam tim kampanye Paslon jelas jelas melanggar peraturan dan Undang Undang Pemilu serta menabrak komitmen deklarasi kampanye damai yang dapat menimbulkan konflik atau sengketa pemilu dan dapat memicu kegaduhan di masyarakat.

“Tidak mungkin tim pemenangan Paslon tidak memahami adanya aturan yang melarang pejabat daerah yang digaji negara ikut terlibat aktif dalam kampanye pemilukada,” ujarnya.

Dia, menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, Pejabat Negara, TNI, Polri, PNS, kemudian DPRD tidak boleh menjadi tim atau anggota aktif kampanye, kecuali ijin cuti yang pengajuannya disampaikan jauh sebelum penetapan Paslon.

“Untuk nama nama anggota DPRD Magetan yang terlibat dalam tim kampanye masing masing Paslon sudah kita serahkan ke KPU Magetan dan Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Ketua Oi Bersatu Magetan.

Anam menegaskan, laporan tentang anggota legislatif aktif yang masuk dalam jajaran tim kampanye tiga Paslon bukan untuk memusuhi peserta kontestasi Pilkada serentak di Magetan, akan tetapi lebih mengedukasi masyarakat agar proses Pilkada berjalan sesuai koridor hukum yang tepat secara administratib.

“Jadi jangan, yang kita laporkan dugaan pelanggaran peraturan pemilu yang dilakukan tiga Paslon dengan memasukan nama nama anggota DPRD Kabupaten Magetan dan masih aktif. Semua kita laporkan dan kita tidak memihak salah satu paslon,” tegasnya.

Anam berharap, kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan yang sudah dilantik beberapa waktu bisa menjadi suri tauladan kepatuhan etika hukum dalam menjalankan praktik demokrasi, amanah menjalankan suara rakyat.

Tidak saja Oi Bersatu, perihal yang sama juga dilakukan tokoh beberapa Magetan yang mengadukan tiga Paslon peserta kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 di Magetan terkait keterlibatan pejabat negara aktif dalam susunan tim kampanye. Bahkan, Paslon nomor urut 3 mencatut nama pejabat provinsi dan Jakarta. (lim).


Share Berita:
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close