Dugaan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Digagalkan Pihak Berwajib
SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Memasuki musim tanam padi, pupuk menjadi kebutuhan penting bagi para petani untuk proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman.
Namun tak jarang pupuk bersubsidi yang diperuntukan untuk mempermudah para petani dalam proses pertanian disalah gunakan untuk mendapat ke untungan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab.
Seperti baru – baru ini upaya penyelindupan pupuk bersubsidi sebanyak 62 sak yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil pickup, namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setempat pada (5/12/2023) malam.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa, dari puluhan pupuk bersubsidi yang diamankan terdiri dari 18 sak pupuk jenis urea dan 45 sak jenis NPK.
Kendaraan pickup nopol S 8717 NC tersebut diamankan di Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Sampang, hendak membawa pupuk ke Kecamatan Karang Penang, Sampang.
“Pupuk subsidi ini dari Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang,” ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Dalam proses pengamanan tersebut sebanyak dua orang diamankan yakni, sopir pickup berinisial M asal Desa Karang Penang, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Kemudian sebagai kuli berinisial M dengan alamat yang sama.
Sementara ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga masih belum diketahui kios yang mengirim ataupun yang menerima dugaan penyelundupan pupuk tersebut.
“Bagaimana nanti prosesnya nanti kita sampaikan, untuk barang bukti saat ini sudah berada di halaman belakang Mapolres Sampang, ” pungkasnya.(rud)