Dugaan Pungli Perekrutan PTPS dan KPPS di Kec. Genteng, Ketua Panwascam Membantah
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Sejumlah calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan.
Dugaan pungli ini ditengarai dilakukan oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng, berinisial CM, terhadap para calon peserta PTPS dan KPPS pada tahap seleksi.
Para peserta menyesalkan adanya penekanan seperti ini karena praktik semacam itu dianggap mencederai integritas pelaksanaan pemilu yang seharusnya berlangsung transparan dan adil. Isu dugaan pungli ini bahkan telah menyebar luas di grup WhatsApp para calon PTPS dan KPPS.
Dari informasi yang dihimpun pewartapos.com dari beberapa narasumber, baik dari calon anggota PTPS maupun KPPS, disebutkan adanya dugaan permintaan potongan honor sebesar 10 persen bagi mereka yang lolos seleksi.
“Bagi peserta yang dinyatakan lolos, honor atau gaji yang diterima harus dikurangi 10 persen. Jika ada yang tidak setuju dengan kebijakan ini, menurut Bu CM, mereka dipersilakan mengundurkan diri,” ungkap seorang calon PTPS.
Menurut calon PTPS lainnya, CM menyampaikan bahwa jika sudah “dibantu,” peserta harus memberikan timbal balik, dan CM sendiri mengaku dikenakan potongan serupa oleh atasannya.
“Saya merasa kebijakan Bu CM ini kurang tepat, dan gaya bicaranya cenderung menjatuhkan. Jika ada calon PTPS yang tidak setuju, katanya akan dicoret dari daftar,” tambah calon PTPS tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, CM membantah adanya permintaan pungutan honor tersebut.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta potongan honor 10 persen kepada calon PTPS maupun KPPS yang lolos seleksi,” dalih CM. Meskipun begitu, jurnalis telah menunjukkan bukti chat dan keluhan dari beberapa calon PTPS dan KPPS pada Sabtu (12/10/2024).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, honorarium anggota PTPS ditetapkan sebesar Rp800 ribu, anggota KPPS sebesar Rp850 ribu, dan ketua KPPS sebesar Rp900 ribu per orang. Di Kecamatan Genteng sendiri, jumlah anggota PTPS menyesuaikan jumlah TPS sebanyak 156 orang, sementara KPPS berjumlah 1.092 anggota.(kur)