Dukung Percepatan Transformasi Digital, Disbudpar Jatim Gelar Bimtek TTE
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Percepatan transformasi digital sudah menjadi program prioritas yang digalakkan oleh Pemerintah baik pada skala nasional maupun provinsi dan daerah. Sejalan dengan program prioritas tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan perjanjian kerjasama antara Diskominfo dengan BSrE-BSSN.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jatim guna mendukung akselerasi ini adalah dengan melakukan Bimbingan Teknis Tata Naskah dan Tanda Tangan Elektronik yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim pada Rabu (16/02/22) di Graha Wisata Disbudpar Jatim.
“ Penggunaan tanda tangan elektronik ini dapat mengurangi dan mengubah pola kebiasaan masyarakat yang dulunya menggunakan kertas dan sekarang menjadi paperless,” ujar Ali Firman Herlambang, S.T dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur selaku narasumber pada kesempatan tersebut.
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelebihan lain dari konsep paperless ini, diantaranya adalah kemudahan dalam melakukan akses dokumen, ramah lingkungan, menghemat tempat, menyederhanakan alur pelayanan, lebih menjaga keamanan, menghemat SD dan memperkecil kemungkinan hilangnya data.
Selain Ali, terdapat juga R. Makaryo Nugrahadi S. Kom., M.MT dan Rachmad Wahyu Kurniawan, S. TTP. MIP dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang juga menjadi narasumber dalam bimtek ini.
“ Namun perlu untuk tetap diperhatikan bahwasannya tidak diperkenankan memberikan akses tanda tangan elektronik untuk diwakilkan oleh orang lain semisal apakah itu sekertaris maupun ajudan pribadi. Hal ini guna menghindari kesalahan dan juga menjaga keaslian dari setiap tanda tangan elektronik yang diberikan,” imbuh R. Makaryo.
Sedangkan dalam kesempatan tersebut Racmad Wahyu Kurniawan menjelaskan perihal tata naskah dinas di lingkungan Pemprov Jatim maupun Pemkab/Pemkot memiliki tujuan untuk menciptakan keseragaman yang baik secara teknis maupun dalam penyelenggaraannya, mewujudkan keterpaduan tata naskah dengan tata kearsipan serta mencegah dan mengurangi terjadinya kesimpangsiuran, tumpeng tindih, slah tafsir maupun pemborosan yang terjadi dalam komunikasi antar kedinasan.
“ Jika pimpinan perangkat berhalangan hadir maka yang berhak untuk menandatangani naskah dinas di lingkungan Sekda Provinsi Jatim adalah pejabat atas nama Gubernur serendah-rendahnya adalah pejabat eselon II. Sedangkan jika naskah dinas berada di lingkugan Perangkat Daerah, maka yang berhak untuk menandatanganinya adalah kepala bagian Tata Usaha atas nama Pimpinan daerah atau serendah-rendahnya adalah pejabat eselon III,” pungkas Rachmad.