Edukasi Bahaya Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Pasang Poster di Tiap Toko
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal.
Namun, selain melakukan pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP dan tim gabungan juga gencar memberikan edukasi dengan memasang poster bahaya jual rokok ilegal di beberapa toko dan swalayan.
Menurut Kasatpol PP Sumenep Laili Maulidy, pemasangan stiker di beberapa toko tersebut digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep.
“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” kata Laili kepada awak media, Jumat (16/09/2022).
Sementara, Laili menegaskan bahwa, pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan. Adapun tindak lanjut dan pemberian sanksi bagi penjual rokok ilegal, Laili menyatakan jika hal itu bukan bagian dari tugasnya.
“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” tandasnya.
Diketahui, poster yang dipasang oleh tim gabungan tersebut berisi ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
Disamping itu, dalam poster tersebut juga memuat logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.
“Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat,” isi tulisan dalam poster bahaya rokok ilegal tersebut.
Selain itu, poster bahaya rokok ilegal tersebut juga memuat tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(han)