BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar. Ini tanggapan Walikota Blitar Santoso usai mendampingi ziarah bersama Gubernur Jatim di makam Bung Karno, Rabu, 11/10/2023
Diketahui, Muhamad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam sidang kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Walikota Blitar Santoso mengatakan, pihaknya menyerahkan semua kepada yang berwewenang untuk memutuskan dan dirinya juga berharap agar mempertimbangkan faktor keadilan.
“Artinya kalau pelaku lain kena (vonis) lima tahun. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Kejadian itu, tentunya ada informasi, makanya terjadi aksi,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang kasus perampokan tersebut majelis hakim menyatakan, bahwa Samanhudi Anwar terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan di Rumah Dinas Walikota Blitar.
Oleh sebab itu, Walikota Blitar berharap kepada pihak-pihak yang berkompeten agar mengambil keputusan ini dengan hati nurani.
“Saya hanya menyarankan supaya prinsip keadilan ini menjadi pegangan sehingga hukum yang ada di Indonesia ini betul-betul ditegakkan sesuai hati nurani,” ujarnya.
Ketika disinggung terkait, apakah vonis majelis hakim kepada Muhammad Samanhudi belum memenuhi prinsip keadilan, orang nomor satu di Kota Blitar ini enggan menjawab.
“Saya hanya minta prinsip-prinsip keadilan ini harus ditegakkan, coba ditafsirkan sendiri, kira-kira menurut hati nurani sudah pas atau belum dan adil atau tidak,” pungkasnya (dik).