SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Berdasarkan nilai modal yang telah disetor dibandingkan dengan nilai kepemilikan saat ini, Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) sependapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur bahwa terjadi inefektivitas dalam pegelolaan BUMD milik Provinsi Jawa Timur.
“Sehingga tidak menghadirkan hasil yang cukup tinggi demi menopang kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” ujar Martin Hamonangan, S.H., M.H. Juru Bicara F-PDIP DPRD Provinsi Jatim, di Surabaya, Rabu (5/7/2023)
Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Pendapat Akhir Fraksi DPRD Provinsi Jatim Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.
Seluruh Fraksi menyampaikan pendapat akhir. Hadir pada kesempatan itu Gubernur Khofifah, Wagub Emil, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jatim.
Menurut F-PDIP, Provinsi Jawa Timur memiliki 10 BUMD yang bergerak pada bidang perbankan, perminyakan, properti, jasa tenaga kerja, lembaga penjaminan kredit daerah, asuransi, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan air bersih dan air industri.
Akan tetapi, kontribusi BUMD terhadap PAD sangatlah kecil. Pada tahun 2022, kontribusi BUMD terhadap PAD hanya sebesar 441,44 miliar rupiah atau 2,07%.
Padahal penyertaan daerah yang telah disetor kepada BUMD sampai tahun 2022 sangatlah besar, yaitu 13,4 triliun rupiah lebih. Melihat besaran prosentase kepemilikan saham BUMD/ Perusda, rincian investasi jangka panjang terkait Rincian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, maka besarnya investasi tersebut tentu ditujukan untuk memberikan jalan keluar bagi kebutuhan finansial pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Bukan sebaliknya. Rendahnya kinerja beberapa BUMD/ Perusda sebagaimana disebutkan di atas merupakan persoalan yang seharusnya dipandang sangat serius,” paparnya.
Data sebagaimana disajikan dalam Lampiran XX dokumen PJP TA 2022 mengindikasikan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah berpotensi tidak dikelola secara profesional dan oleh karenanya terindikasi tidak memberikan hasil pengelolaan yang optimal.
Merujuk pada seluruh temuan dan analisis tersebut di atas, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meninjau kembali apakah kapabilitas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas masih dianggap layak dan kompeten untuk mengelola BUMD/ Perusda tersebut.
Peninjauan ulang dan bila perlu dilakukan pergantian susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, Pengawas, utamanya pada BUMD/Perusda yang memiliki kinerja tidak optimal adalah langkah strategik yang rasional dan sangat wajar. Keraguan untuk melakukan evaluasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas BUMD/Perusda tersebut justru merupakan indikasi pembiaran Eksekutif atas inefisiensi pengelolaan kekayaan daerah.
“Tentu hal ini menjauhkan tujuan mulia Eksekutif yang dituangkan dalam visi misi Provinsi Jawa Timur 2019-2024 beserta Tujuh Prioritas Pembangunan yang menyertainya,” ujarnya. (zen)