SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Fraksi Partai PKB DPRD Jatim dengan juru bicaranya Hj. Siti Mukiyarti, S.Ag., M.Ag. menyampaikan jawaban terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Gedung DPRD Jatim, Senin (15/01/2024) pagi.
“Terkait dengan penyampaian pendapat Gubernur Jatim terhadap Raperda dimaksud, maka Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyampaikan beberapa hal” ujar Mukiyarti.
Pertama kata Jubir F-PKB, Provinsi Jawa Timur dalam kajian ilmiah yang bersifat sosiologis-antropologis merupakan wilayah yang banyak mempunyai subkultur. Diantaranya subkultur Mataraman, Arek, Osing, Pandalungan, Tengger, Madura, dan lain-lainnya.
Fakta bahwa Jawa Timur memiliki keragaman subkultur seperti terurai di atas ternyata belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal baik sebagai suatu paradigma pembangunan maupun sebagai potensi komoditas wisata budaya, sejarah, dan ekonomi kreatif, baik dalam pemerintahan terdahulu maupun yang sedang berjalan saat ini.
“Oleh karena itu, melalui Raperda ini, F-PKB berharap problem tersebut dapat teratasi.” Ujar Jubir F-PKB Mukiyarti
Kedua, Fraksi PKB berharap agar Raperda ini menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah Proovinsi Jawa Timur untuk dapat menjadi pedoman bagi program-program pemajuan kebudayaan di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah administratif Jawa Timur pada khususnya.
Ketiga, Fraksi PKB berharap agar Raperda ini menjadi momentum bagi pemerintah provinsi Jawa Timur untuk melakukan identifikasi seluruh asset kebudayaan Provinsi Jawa Timur.
“Baik kebudayaan yang bersifat tangible maupun intangible. Mengingat Jawa Timur merupakan provinsi yang kaya secara historis dan kultural. Hal ini penting untuk mencegah klaim produk kebudayaan Jawa Timur oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.” Pungkasnya.
Keempat, Dalam konteks penyusunan Raperda ini, F-PKB sependapat bahwa perlu ditambahkan materi terkait mekanisme pengusulan Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda).
Terakhir, Fraksi PKB berharap agar penyusunan Raperda ini memperhatikan dengan seksama berbagai aspek yang terkait dengan sinkronisasi dokumen perencanaan di level pusat maupun daerah.
Baik dari sisi legal drafting maupun konsideran pembentukan Perda, maupun juga mengenai substansi batang tubuh Raperda itu sendiri.
“Termasuk juga penyusunan Rencana Strategis Pemajuan Kebudayaan Daerah harus disesuaikan alur dan keselarasannya dengan proses kebijakan yang ada di pemerintah pusat.” Tutup Mukiyarti (zen)