HeadlineParlemen

F-PKB DPRD Jatim : Penyebaran Penduduk Jatim Tidak Merata

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jatim menyoroti penyebaran penduduk di Jawa Timur yang tidak merata. Ini perlu dilakukan langkah strategis oleh eksekutif untuk mengatasinya.

Hal itu disampaikan H. Ahmad Tamim, S.H.I., M.H.I. dari F-PKB DPRD Jatim pada Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Perda Tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/10/2023).

Paripura dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim H.Anwar Sadad, dihadiri Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak. Lantas H. Ahmad Tamim memberi contoh jumlah penduduk Kota Surabaya yang jauh lebih besar dibandingkan jumlah penduduk Kabupaten Pacitan.

“Kota Surabaya dibandingkan kabupaten terkecil di Jawa Timur, yakni Kabupaten Pacitan, besarannya hampir 6 (enam) kali lipat. Demikian, kesenjangan yang sangat besar terkait dengan besaran kota dan modal sumber daya manusia untuk Pembangunan,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim tahun 2023, jumlah penduduk Kota Surabaya sebanyak 2. 893 698 jiwa, sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Pacitan 596. 649. Sementara itu luas wilayah Kabupaten Pacitan 1.389,8716 Km2 dan luas Kota Surabaya 335,28 Km2.

Dari segi kependudukan pada tahun 2008, terdapat ketidakmerataan persebaran penduduk sebagai human capital untuk modal pembangunan. “Sebagian besar penduduk terkonsentrasi di Kota Surabaya (18,88%) dan Kabupaten Sidoarjo (10,83%),” katanya.

Sementara kabupaten/kota lainnya memiliki jumlah penduduk dengan proporsi kurang dari 6%, bahkan Kepulauan Madura, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan memiliki konsentrasi penduduk terendah, yaitu kurang dari 0,8% dari total penduduk Jawa Timur.

“Besaran Kota Surabaya ditinjau dari jumlah penduduk adalah dua kali Kabupaten Sidoarjo sebagai kabupaten terbesar kedua, dan hampir 4 kali Kota dan Kabupaten Malang,” ujarnya.

Pemerataan kepadatan penduduk menjadi penting agar produktivitas sebuah kab/kota bisa relatif merata dibandingkan dengan kab/kota yang lain. Selain itu, urgensi perencanaan sebaran penduduk yang baik adalah untuk mencegah terjadinya Urban Sprawl.

Urban Sprawl, berasal dari Bahasa Inggris. Urban didefinisikan sebagai sebuah kota, sprawl memiliki arti datang, pergi, tersebar secara acak. Urban sprawl adalah urban terkapar, dikenal sebagai pemekaran kota ke daerah-daerah di sekitarnya secara tidak terstruktur, acak, tanpa adanya rencana.

Pemerintah dapat memengaruhi adanya fenomena urban sprawl, alasannya adalah Indonesia memiliki banyak sekali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

“Namun adanya RTRW ini belum diimplementasikan secara menyeluruh untuk menciptakan kawasan yang mendukung lingkungan. Keberadaan RTRW tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga tatanan kota tidak terstruktur dengan baik sesuai dengan rencana awal,” ujarnya.

Untuk itu lanjut H. Ahmad Tamim, Fraksi PKB DPRD Jatim berharap agar Raperda ini dapat menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah dalam menginisiasi pencegahan terhadap menggejalanya fenomena Urban Sprawl di Jawa Timur. (zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close